Baleg DPR Siap Bahas RUU Penjaminan
Badan Legislasi DPR RI (Baleg) akan melakukan pembahasan RUU Penjaminan bersama pemerintah. Pembahasan RUU ini akan mulai dibahas pada Senin (28/9/2015) yang akan datang. Berdasarkan Surat Presiden (Surpres), pihak pemerintah yang mendapatkan penugasan membahas RUU ini antara lain Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan Menteri Hukum dan HAM.
“Baleg telah menerima penugasan dari Pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan RUU Penjaminan bersama pemerintah berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah tanggal 2 September 2015,” terang Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo saat memimpin Rapat Pleno Baleg dengan Agenda Pembahasan Jadwal Acara Pembahasan RUU Penjaminan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2015).
RUU Penjaminan ini merukan RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI. Firman mengharapkan, RUU Pertama yang disahkan DPR RI pada tahun 2015 ini. “Insyaallah ini yang menjadi betul-betul pecah telor UU yang akan diundangkan pada tahun 2015 ini. Dan insyaallah diikuti oleh UU yang lainnya. Tapi kelihatannya satu-satunya mungkin RUU Penjaminan ini,” harap politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Oleh karena hal tersebut, jelas Firman, rapat Baleg tersebut akan membahas agenda jadwal acara pembahasan RUU Penjaminan dan penjelasan Tim Ahli Baleg mengenai kajian terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penjaminan yang disampaikan pemerintah.
Ia menjelaskan, jadwal pembahasan RUU Penjaminan ini disusun bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan. Selanjutnya Anggota DPR RI dari Komisi IV ini menginformasikan, bahwa Panja RUU Penjaminan akan melakukan Kunjungan Kerja ke beberapa daerah dan apabila dimungkinkan juga akan melakukan kunjungan dalam rangka diplomasi parlemen kedua negara yaitu Italia dan Jepang.
“Perlu kami sampaikan, mengapa dipilih Italia dan Jepang, pertama Italia sudah sangat berhasil baik dari regulasinya, dan fungsi-fungsi penjaminan untuk UKM sudah sangat berhasil. Kedua, keberhasilan Jepang dalam penjaminan untuk skala menengah ke atas,” terangnya.
Menurutnya, idealnya RUU Penjaminan tidak hanya fokus pada usaha kecil dan menengah tapi juga pada sektor menengah ke atas. “Ini pertimbangan-pertimbangan jika nanti kita mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, Anggota Baleg DPR Al Muzzammil (F-PKS) mengusulkan sebelum melakukan pembahasan DIM, Tim Ahli DPR dan Tim Ahli Pemerintah terlebih dahulu bertemu untuk membahas DIM RUU Penjaminan terlebih dahulu. Ia mempertanyakan, apakah DIM yang disampaikan kepada anggota Baleg merupakan hasil kesepakatan dengan pemerintah.
Sementara, Anggota Baleg DPR Misbakhun (F-PG) berdasarkan penilaiannya terhadap DIM dari Pemerintah, pemerintah memiliki mindset yang berbeda dengan DPR. Hal tersebut, bisa dilihat dari judul yang diusulkan pemerintah berbeda dengan dari DPR. Ia sepakat dengan Al Muzzammil agar Tim Ahli pemerintah bertemu terlebih dahulu dengan Tim Ahli Baleg. (sc)/foto:andri/parle/iw.